Kemenhub Minta Citilink-GMF Aero Asia Segera Perbaiki 19 Pesawat yang Rusak

Athika Rahma
Pesawat Citilink. (iNews/Heri Purnomo)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  meminta agar PT Citilink Indonesia dan PT GMF Aero Asia segera memperbaiki 19 pesawat yang mengalami kerusakan. 

Hal itu, disampaikan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, dalam surat teguran terkait Perpanjangan Masa Berlaku Minimun Equipment List (MEL) Category B dan C. 

Surat teguran itu, dikeluarkan setelah tim Ditjen Perhubungan Udara menemukan ada beberapa  komponen bermasalah di 19 pesawat milik PT Citilink dan PT Aero Asia. 

"Segala bentuk temuan/tindakan korektif menjadi tanggungjawab operator penerbangan untuk dilakukan perbaikan dan penyelesaiannya akan terus dimonitor oleh Inspektur Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara sampai dengan permasalahan tersebut diselesaikan," ujar Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas Dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Fitri Indah S dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021). 

Menurut dia, audit yang dilakukan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara kepada semua operator penerbangan/airline, dan hasil audit disampaikan kepada operator untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Nataru Capai 14,95 Juta Orang, Naik 6,57 Persen

Nasional
2 hari lalu

Penumpang Penerbangan Domestik Anjlok saat Nataru, Minat ke Luar Negeri Justru Meningkat

Nasional
3 hari lalu

Kemenhub: Penumpang Pesawat Domestik Turun Saat Nataru, Internasional Justru Naik

Nasional
6 hari lalu

BNPB Kerahkan 9 Pesawat untuk Modifikasi Cuaca di Aceh, Sumut dan Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal