Kemenhub Pastikan Penerbangan Lion Rute Wuhan-Cengkareng Sistem Charter

Aditya Pratama
Penerbangan Lion Air. (Foto: Istimewa)

"Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak dua kali,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

Pemohon penerbangan charter diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian Covid-19 di Indonesia, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internasional
8 hari lalu

Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX

Megapolitan
11 hari lalu

Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham

Nasional
19 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
19 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal