Kemenhub Perketat Arus Keluar Masuk Jakarta, SIKM Akan Diperiksa

Aditya Pratama
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunganh, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan arus keluar masuk Jakarta usai Lebaran. Setiap warga yang bepergian antar wilayah harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiyadi siap menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 terkait Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi hari ini kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Menurut Budi, semua unsur petugas mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dishub, dan Satpol PP harus bersama-sama memperketat pengawasan terhadap warga yang akan bepergian antar wilayah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kegiatan bepergian tersebut mensyaratkan adanya SIKM.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar

Nasional
6 hari lalu

Kemenhub Ungkap Kronologi Bus Terguling di Tol Krapyak hingga Tewaskan 16 Orang

Nasional
6 hari lalu

Kecelakaan Bus Tewaskan 15 Orang di Tol Krapyak, Kemenhub: Kendaraan Tidak Laik Jalan  

Nasional
6 hari lalu

Serbu! Ada 33.039 Kuota Mudik Gratis Nataru, Ini Cara Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal