Kemenhub Perketat Arus Keluar Masuk Jakarta, SIKM Akan Diperiksa

Aditya Pratama
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunganh, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan arus keluar masuk Jakarta usai Lebaran. Setiap warga yang bepergian antar wilayah harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiyadi siap menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 terkait Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi hari ini kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Menurut Budi, semua unsur petugas mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dishub, dan Satpol PP harus bersama-sama memperketat pengawasan terhadap warga yang akan bepergian antar wilayah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kegiatan bepergian tersebut mensyaratkan adanya SIKM.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

7 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

8 hari lalu

Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

8 hari lalu

Kemenhub Siap Angkat Kapal Virgo Transport 8 dari Dasar Laut Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal