JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan arus keluar masuk Jakarta usai Lebaran. Setiap warga yang bepergian antar wilayah harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiyadi siap menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 terkait Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi hari ini kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Menurut Budi, semua unsur petugas mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dishub, dan Satpol PP harus bersama-sama memperketat pengawasan terhadap warga yang akan bepergian antar wilayah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kegiatan bepergian tersebut mensyaratkan adanya SIKM.