SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar masuk DKI Jakarta selama Covid-19 berstatus sebagai bencana nasional.
“Untuk mengurus SIKM paling lama 1x24 jam sudah dapat disampaikan hasilnya. Proses mengurus SIKM ini juga dilakukan secara online melalui situs https://corona.jakarta.go.id/,” ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan, yaitu surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya, surat pernyataan sehat bermeterai.
Kemudian, surat keterangan, di antaranya perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali), surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang), pas foto berwarna dan KTP.
Sementara untuk warga non-Jabodetabek persyaratannya sama, hanya membutuhkan tambahan surat keterangan dari kelurahan/desa asal, Surat Keterangan Bekerja di Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta, surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), dan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.