Selanjutnya, perubahan ketentuan pelaksanaan pertemuan Komite Keamanan Bandar Udara (KKBU) sesuai sistem keamanan bandara, penyesuaian langkah-langkah keamanan penerbangan untuk pemeriksaan penumpang internasional dan bagasi kabin dengan perkiraan waktu keberangkatan penerbangan.
Lalu, perubahan beberapa ketentuan keamanan untuk pengamanan Airnav, perubahan beberapa ketentuan keamanan untuk pengamanan pesawat udara, penumpang dan bagasi kabin, bagasi tercatat dan kargo.
"Program keamanan penerbangan nasional yang baru ini menjadi penting untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi yang baik antar seluruh pemangku kepentingan di industri penerbangan, demi menciptakan penerbangan yang aman," ucap Gali.
"Perlu peran aktif dan masukan dari para peserta terkait pelaksanaan keamanan penerbangan di lapangan serta Kami juga berharap peran serta semua peserta untuk dapat mensosialisasikan peraturan menteri ini, guna keseragaman implementasi regulasi di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.