JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN). Berikut isinya.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Gali Sarjono Kepmen KM 39 Tahun 2024 merupakan pembaharuan dari KM 211 Tahun 2020.
"KM 39 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik terkait ketentuan-ketentuan baru dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional, sehingga dapat terimplementasi secara optimal," ucap Gali kata keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/10/2024).
Gali menjelaskan, setidaknya ada beberapa pokok yang tertuang dalam regulasi teranyar tersebut yang saat ini telah disosialisasikan kepada operator penerbangan, misalnya amandemen ke 18 Annex 17 tentang security.
Adapun terkait ketentuan keamanan yang baru dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah perubahan penetapan sistem keamanan di bandar udara, langkah-langkah keamanan jika terjadi kondisi tertentu, perubahan beberapa tanggung jawab operator penerbangan.