Kemenhub Rilis Aturan Baru soal Keamanan Penerbangan, Ini Isinya

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi aturan penerbangan terbaru (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN). Berikut isinya.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Gali Sarjono Kepmen KM 39 Tahun 2024 merupakan pembaharuan dari KM 211 Tahun 2020.

"KM 39 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik terkait ketentuan-ketentuan baru dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional, sehingga dapat terimplementasi secara optimal," ucap Gali kata keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/10/2024).

Gali menjelaskan, setidaknya ada beberapa pokok yang tertuang dalam regulasi teranyar tersebut yang saat ini telah disosialisasikan kepada operator penerbangan, misalnya amandemen ke 18 Annex 17 tentang security.

Adapun terkait ketentuan keamanan yang baru dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah perubahan penetapan sistem keamanan di bandar udara, langkah-langkah keamanan jika terjadi kondisi tertentu, perubahan beberapa tanggung jawab operator penerbangan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kemenhub Kirim 2 Kapal Bantu Pencarian Korban Kapal Virgo, Dilengkapi Reefer Container

23 jam lalu

Bandara Dhoho Kediri Ganti Pengelola, Ajukan Sertifikat Internasional ke Kemenhub

7 hari lalu

Asap Karhutla Bikin 254 Penerbangan di Kalimantan Batal dan Tertunda

9 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal