Kemenhub Sanksi Maskapai Langgar Tarif Batas Atas, Pelanggaran Didominasi Rute Jarak Pendek

Antara
Kemenhub sanksi maskapai langgar tarif batas atas, pelanggaran didominasi rute jarak pendek. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada sejumlah maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA). Pelanggaran tersebut didominasi rute jarak pendek periode Juli-Desember 2022. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maria Kristi Endah Murni mengatakan selama melakukan pengawasan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di sejumlah rute yang dilayani beberapa maskapai. 

"Berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB (tarif batas bawah) maupun penetapan FS (fuel surcharge) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," kata Kristi, Sabtu (26/3/2023).

Dia menuturkan, terkait pelanggaran yang terjadi, Ditjen Perhubungan Udara secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
18 hari lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

23 hari lalu

Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Soetta Resmi Beroperasi, Layani 3 Maskapai

24 hari lalu

Pilot Asal AS Tewas saat Pesawat Dibakar di Yahukimo Papua, Ini Identitasnya

28 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Dibuka lagi September 2026, Kemenhub Tetap Optimalkan Kertajati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal