Kemenhub Sanksi Maskapai Langgar Tarif Batas Atas, Pelanggaran Didominasi Rute Jarak Pendek

Antara
Kemenhub sanksi maskapai langgar tarif batas atas, pelanggaran didominasi rute jarak pendek. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.

"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yang paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," tuturnya.

Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil, mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang senantiasa menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai.

Sesuai ketentuan tersebut, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah TBB beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 

Nasional
14 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
17 hari lalu

Dirjen Hubdat Galang Komitmen Menuju Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan 2027

Nasional
18 hari lalu

Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Libur Nataru

Nasional
29 hari lalu

Menhub Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jabar, Target Rampung 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal