Kemenhub Selidiki Truk Semen Tercebur di Pelabuhan Merak, Diduga Kelebihan Muatan

Heri Purnomo
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menyelidiki kejadian truk pengangkut semen yang jatuh ke laut pada saat pemuatan kendaraan di Dermaga 5, Pelabuhan Merak, Rabu (28/12/2022) malam. (Foto: iNews/ISKANDAR NASUTION)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelidiki kejadian truk pengangkut semen yang jatuh ke laut pada saat pemuatan kendaraan ke KMP Labitra Karina di Dermaga 5, Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (28/12/2022) malam. Dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menuturkan, saat pemuatan kendaraan, truk pengangkut semen tertahan di ramp door akibat ban serep yang tersangkut. Truk tersebut diduga Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

“Saat pengambilan ban serep karena alur cukup kencang mengakibatkan gardan truk patah. Sesudah kejadian usaha evakuasi telah dilakukan dengan menggunakan mobil derek dan menarik dengan truk lain, namun karena truk dalam keadaan terjepit evakuasi tidak berhasil. Pada pukul 22.38 WIB truk tercebur ke laut, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022). 

Hendro menambahkan, usai kejadian tersebut telah dilakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait seperti PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Kepolisian, operator, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten.

“Kondisi dermaga dan movable bridge saat ini aman. Truk yang mengalami insiden membawa muatan semen, saat ini sedang diselidiki apakah truk tersebut membawa muatan berlebih atau tidak," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Aksi Massa Adang Truk ODOL di Cilegon, Protes Dampak Kerusakan Jalan dan Kecelakaan

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Mobil
11 hari lalu

AHY Pastikan Regulasi Larangan Truk ODOL Berlaku mulai 1 Januari 2027

Mobil
11 hari lalu

AHY Sebut Truk ODOL Pencabut Nyawa di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal