Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Domestik dan Luar Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Heri Purnomo
Penumpang di Bandara Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). (ANTARA/Istimewa)

Adisumarmo (Jawa Tengah) hanya untuk program Haji, Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan) hanya untuk program Haji, dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timu) hanya untuk program Haji.
 
2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia. 
 
3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN): 

Aruk (Kalimantan Barat) Entikong (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tenggara Timur), Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (Nusa Tenggara Timur), Wini (Nusa Tenggara Timur), Skouw (Papua), dan Sota (Papua). 

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.
 
Selain itu, Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu 2.458 Penerbangan, Meluas hingga Sulawesi dan Maluku

7 hari lalu

Karhutla Ganggu 1.813 Penerbangan, Asap Meluas hingga Papua dan Maluku

7 hari lalu

Kemenhub Uji Coba ETLE-Hub di 51 Titik, Awasi Pergerakan Truk ODOL

7 hari lalu

Bandara Riyadh Saudi Ditutup hingga 17 Oktober, Kemenhub Pantau Dampak ke Penerbangan RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal