Harga Avtur Melonjak, Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Jadi 40 Persen
JAKARTA, iNews.id - Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali melonjak. Kondisi ini mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mencatat rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menuturkan, kenaikan harga avtur menjadi dasar pemerintah mengevaluasi besaran fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai.
Dengan penyesuaian tersebut, badan usaha angkutan udara kini diperbolehkan mengenakan FS maksimal 40 persen dari TBA untuk penumpang kelas ekonomi.
Kebijakan ini membuat harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan, terutama jika maskapai menaikkan komponen FS untuk mengimbangi peningkatan biaya bahan bakar.