Kemenkeu Dalami Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Muhammad Aulia
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. (Foto: iNews.id/Ade Miranti)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019. Perpres tersebut merupakan dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan terhitung 2020.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengaku belum bisa menanggapi secara rinci putusan MA tersebut.

"Kita sedang dalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya," kata Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Suahasil menjelaskan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang defisit menjadi alasan utama pemerintah menaikkan iuran peserta. Kenaikan tidak hanya terjadi pada peserta mandiri, melainkan juga PNS, TNI, dan Polri yang dibiayai APBN.

Eks kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu mengakui, pemerintah tidak mungkin menambal seluruh defisit BPJS Kesehatan dengan APBN setelah tahun lalu menyuntik dana Rp15 triliun.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Belum Tentukan Posisi Baru Heru Pambudi yang Digeser dari Sekjen Kemenkeu

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu: Kita Harus Belajar Koordinasi

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal