JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019. Perpres tersebut merupakan dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan terhitung 2020.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengaku belum bisa menanggapi secara rinci putusan MA tersebut.
"Kita sedang dalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya," kata Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Suahasil menjelaskan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang defisit menjadi alasan utama pemerintah menaikkan iuran peserta. Kenaikan tidak hanya terjadi pada peserta mandiri, melainkan juga PNS, TNI, dan Polri yang dibiayai APBN.
Eks kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu mengakui, pemerintah tidak mungkin menambal seluruh defisit BPJS Kesehatan dengan APBN setelah tahun lalu menyuntik dana Rp15 triliun.