Kemenkeu Dalami Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Muhammad Aulia
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. (Foto: iNews.id/Ade Miranti)

"Kalau kita berikan uang seperti itu, tahun depan kita enggak tahu lagi berapa," katanya.

Yang pasti, kata Suahasil, amar putusan MA perlu dipelajari. Setelah itu, Kemenkeu baru berkoordinasi dengan instansi lain menyikapi masalah BPJS Kesehatan.

"Setelah kita dalami, kita lihat konsekuensinya. Kita mesti bicara dengan kementerian lain yang terkait," ujar Suahasil.

MA sebelumnya mengabulkan gugatan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

MA menilai Perpres tersebut melanggar UUD 1945 dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran tersebut.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Internet
2 hari lalu

Manfaatkan Teknologi AI Kemkomdigi dan BPJS Kesehatan Gandeng ITB hingga Google

Nasional
2 hari lalu

Percepat Layanan, Kemkomdigi Dorong BPJS Kesehatan Manfaatkan Teknologi AI

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Belum Tentukan Posisi Baru Heru Pambudi yang Digeser dari Sekjen Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal