JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan setiap pengendali data bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi. Hal itu, tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan, Pengendali data harus memiliki Data Protection Officer.
"Jadi Orang yang bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi adalah Pengendali data dalam hal ini Data Protection Officer," kata Usman dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Dia mengungkapkan, sangat penting bagi pengendali data mengetahui definisi dan kategori yang termasuk ke dalam data pribadi. Ia menyebut ada dua kategori data pribadi, ada yang bersifat spesifik dan ada data yang bersifat umum.
Adapun data yang bersifat spesifik misalnya rekening bank, kemudian juga rekam medis, kemudian juga biometrik itu data yang sifatnya spesifik. Sementara data umum itu agama, jenis kelamin, status perkawinan dan lain-lain.