Dia menjelaskan, KBLI secara sektoral, menyangkut jenis usaha seperti pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah, serta aktivitas remediasi.
Ada juga bidang konstruksi, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil-sepeda motor, pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, informasi dan komunikasi, aktivitas keuangan dan asuransi, real estate, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.
Selain itu, izin aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, pendidikan, aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, kesenian, hiburan dan rekreasi, aktivitas jasa lainnya.
Di samping itu, untuk jenis usaha aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja, aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta aktivitas badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya.