JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakukan reformasi perkoperasi di Indonesia, dengan menyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk menggantikan UU sebelumnya. Dengan regulasi baru tersebut, koperasi bakal bisa melakukan semua usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).
Adapun koperasi saat ini hanya menjalankan lima jenis usaha, seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, jasa, dan pemasaran.
"Jenis usaha, jenis usaha selama ini ada lima, simpan pinjam, konsumsi, produksi, jasa dan pemasaran. Ke depan ketentuan tersebut kita ubah, di mana koperasi dapat menjalankan seluruh lapangan usaha sesuai dengan KBLI," kaya Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi Selasa (6/12/2022) malam.
KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
"Saat ini paling tidak ada 1.600-an KBLI yang dapat dipilih oleh berbagai pelaku usaha di Tanah Air," ujarnya.