Selanjutnya dari konfirmasi dengan Direktur Koperasi Syariah 212, yaitu Mela, juga didapat fakta bahwa komunitas 212 Mart di Kota Samarinda bukanlah merupakan bagian dari Koperasi Syariah 212.
"Itu berbeda dengan Koperasi 212 yang kita kenal," kata Ahmad.
Dari penelusuran iNews.id, 212 Mart adalah merek minimarket Koperasi Syariah 212, yang menjual barang kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti bahan pokok, dan perlengkapan rumah tangga.
Berbeda dengan minimarket pada umumnya, 212 Mart tidak menjual rokok, minuman keras, alat kontrasepsi dan produk yang tidak halal.
Koperasi 212 Mart di Samarinda di mana para anggotanya mengajukan gugatan penipuan, juga menggunakan logo yang sama dengan Koperasi Syariah 212.
Seperti diberitakan, 13 warga melaporkan pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart, di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ke Polresta Samarinda.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo yang mendampingi 13 warga tersebut, mengatakan mereka mengaku menjadi korban atas kasus penipuan dan penggelapan dana investasi koperasi 212 Mart.
Dalam kasus ini, diduga kerugian korban mencapai Rp 2 miliar.