Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Kompetensi kepada 33.136 Pekerja, Ini Kegunaannya

Advenia Elisabeth
Kepala BPSDMI Kementerian Perindustrian Arus Gunawan mengatakan, Kemenperin memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi kepada 33.136 pekerja. Foto: Antara

Selain itu, juga digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.

“Kami menyadari kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu terus dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” tuturnya.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong seluruh sektor industri agar para tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi. Salah satu upaya yang dilakukan melalui fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri yang dilakukan BPSDMI Kemenperin.

“Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi,” ujar Wisnu.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
24 hari lalu

Era LCEV, Pemerintah Dorong Mazda Produksi Mobil Hybrid dan Listrik di Indonesia

1 bulan lalu

BI Catat Penyerapan Tenaga Kerja Melambat di Triwulan II 2026, Ini Datanya

1 bulan lalu

Siap-Siap! Proyek Blok Masela bakal Serap 12.000 Tenaga Kerja

1 bulan lalu

Bahlil Pastikan 30 Persen Tenaga Kerja Proyek Gas Abadi Masela Warga Maluku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal