Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Kompetensi kepada 33.136 Pekerja, Ini Kegunaannya

Advenia Elisabeth
Kepala BPSDMI Kementerian Perindustrian Arus Gunawan mengatakan, Kemenperin memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi kepada 33.136 pekerja. Foto: Antara

Selain itu, juga digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.

“Kami menyadari kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu terus dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” tuturnya.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong seluruh sektor industri agar para tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi. Salah satu upaya yang dilakukan melalui fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri yang dilakukan BPSDMI Kemenperin.

“Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi,” ujar Wisnu.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
24 hari lalu

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1, Buruan Daftar!

Nasional
1 bulan lalu

BGN Ungkap MBG Buka Jutaan Lapangan Kerja Baru, dari SPPG hingga UMKM

Nasional
2 bulan lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,35 Juta Orang per November 2025

Nasional
2 bulan lalu

Menperin Ungkap Nilai Investasi Sektor Otomotif Tembus Rp194,22 Triliun, Serap Hampir 100.000 Tenaga Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal