Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM, SKM diakui sebagai produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu, atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain.
"Apabila produk susu kental manis tidak memenuhi deskripsi sesuai standar tersebut maka izin edar susu kental manis tidak akan dikeluarkan oleh BPOM," ujar Panggah.
Selain itu, dia menilai, kehadiran produk SKM di Indonesia memiliki nilai bersejarah. SKM masuk ke Indonesia pertama kali pada 1873 lewat impor SKM merek Milkmaid oleh Nestlé yang kemudian dikenal dengan nama Cap Nona dan selanjutnya pada tahun 1922, De Cooperatve Condensfabriek Friesland yang sekarang dikenal dengan PT Frisian Flag Indonesia juga mengimpor SKM yang diberi nama Friesche Vlag.
Pada akhir 1967, Indonesia mulai memproduksi SKM pertama kalinya melalui PT Australian Indonesian Milk atau atau yang saat ini dikenal dengan nama PT Indolakto.
Hal ini kemudian diikuti oleh PT Frisian Flag Indonesia pada tahun 1971 di pabriknya yang terletak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan diikuti oleh PT Nestlé Indonesia pada tahun 1973 oleh pabriknya di Provinsi Jawa Timur.