JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan membuka lelang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) kawasan Hotel Sultan. Hal itu, terkait dengan telah berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora milik PT Indobuoildco yang mengelola Hotel Sultan.
"Setelah berakhirnya HGB PT Indobuoildco, status kawasan Hotel Sultan kembali menjadi BMN," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utomo, dalam keterangan dikutip Kamis (5/10/2023).
Menurut dia, Pemerintah akan lakukan tender pemanfaatan BMN kawasan Hotel Sultan seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Sejauh ini, pihak Indobuoldco memang telah beberapa kali menemui Kemensetneg untuk mengelola lagi kawasan Hotel Sultan. Namun permintaan itu tanpa melalui tender, sehingga tak bisa dilakukan karena diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kalau pemanfaatan BMN, ada PMK yang mengatur. Berdasarkan itu maka ada dua pilihan, yaitu penunjukan atau penugasan ke BUMN atau ditender, tergantung mana yang akan memberikan terbaik ke Negara," kata Setya.