Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Fahd A Rafiq Berstatus Residivis Kasus Korupsi, Hukuman Bisa Diperberat
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Peran Fahd A Rafiq di Kasus HGB Kabupaten Bogor, Diduga Tampung Uang

Rabu, 16 September 2026 - 07:03:00 WIB
KPK Ungkap Peran Fahd A Rafiq di Kasus HGB Kabupaten Bogor, Diduga Tampung Uang
Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu tersangka suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini, Fahd disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Nama Fahd muncul dalam konstruksi perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan terdapat proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Perusahaan tersebut kemudian menyerahkan 'uang pengurusan' kepada pihak swasta Erwin, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri, sebesar Rp2,1 miliar.

Dari jumlah tersebut, Erwin menyerahkan Rp1,8 miliar kepada eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), yang dalam perkara ini disebut sebagai orang kepercayaan menteri.

Taufik melanjutkan, terdapat pula dugaan penerimaan gratifikasi lain yang dilakukan Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut