Dia menjelaskan, sejak kasus PMK kembali muncul di Indonesia pada 28 April lalu, pemerintah telah melakukan upaya agar penyebarannya tidak semakin meluas.
Arif memaparkan, ada tiga prinsip dasar pengendalian PMK yang dilakukan pemerintah. Pertama, mencegah kontak hewan rentan PMK dengan sumber virus PMK, serta melakukan isolasi hewan terpapar PMK, pengendalian lalu lintas hewan ternak dan pengawasan.
Kedua, menghentikan produksi virus dan sirkulasi di lingkungan dengan dekontaminasi dan disposal. Ketiga, meningkatkan kekebalan hewan rentan dengan vaksinasi.
Dikutip dari situs resmi Satgas PMK Nasional per 27 Agustus, 8 provinsi dinyatakan nol kasus baru terlaporkan yaitu Bali, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat. Sementara jumlah hewan ternak terlapor sembuh PMK 357.982 ekor dan ternak yang telah divaksinasi 1.863.429 ekor.