Kementan Nilai Kebijakan Kemasan Rokok Polos bakal Ancam Petani Tembakau

Puti Aini Yasmin
petani tembakau terancam gegara kebijakan kemasan rokok polos. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

Selain itu, Heru menilai bahwa Rancangan Permenkes bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa petani memiliki kebebasan untuk memilih jenis tanaman dan pembudidayaannya. 

"Artinya, tidak ada suruhan untuk petani tembakau beralih kepada tanaman lain," ucap dia.

Untuk itu, Heru menyatakan Rancangan Permenkes juga bertentangan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mendorong kesejahteraan petani. Kebijakan yang terus didorong oleh jajaran Kemenkes ini justru dapat menghilangkan kepastian harga jual tembakau dan merugikan para petani tembakau.

Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin, pun mengamini pendapat Heru. Ia menyatakan munculnya PP 28/2024 dan aturan turunannya akan membuat produsen semakin menahan diri untuk membeli tembakau lebih banyak dari petani. Maka, ia berharap agar pemerintah baru dapat mengkaji ulang Rancangan Permenkes ini dan menerapkan regulasi yang adil dan realistis bagi petani.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Nasional
22 hari lalu

Mentan Amran Pecat Pegawai Pelaku Pungli Alsintan, Palak Petani hingga Ratusan Juta Rupiah

Nasional
25 hari lalu

Kronologi 40,4 Ton Beras hingga 4,5 Ton Gula Impor Ilegal Masuk RI, Langsung Disegel Mentan 

Nasional
25 hari lalu

Mentan Amran Ungkap 40,4 Ton Beras hingga 4,5 Ton Gula Impor Ilegal Masuk RI lewat Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal