Kementan Revisi Jenis Pupuk Subsidi hingga Kriteria Penerima

Iqbal Dwi Purnama
Kementan melakukan revisi jenis pupuk bersubsidi dan komoditas yang berhak menerima pupuk tersebut. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian melakukan revisi jenis pupuk bersubsidi dan komoditas yang berhak menerima pupuk tersebut. Hal tersebut karena bahan baku pupuk saat ini banyak terpengaruh oleh kondisi global.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, dunia saat ini tengah mengalami masa-masa sulit. Harga pangan global naik selama pandemi Covid-19 dan diperparah perang Rusia-Ukraina. 

“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia, sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
14 hari lalu

BPS Catat Inflasi November 0,17 Persen, Harga Pangan Stabil Jelang Akhir Tahun

Nasional
24 hari lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

Nasional
27 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
27 hari lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal