Kementan Revisi Jenis Pupuk Subsidi hingga Kriteria Penerima

Iqbal Dwi Purnama
Kementan melakukan revisi jenis pupuk bersubsidi dan komoditas yang berhak menerima pupuk tersebut. (Foto: Ist)

Kemudian, pupuk subsidi tersebut juga hanya boleh diambil oleh para petani yang menanam sembilan komoditas pangan pokok strategis. Di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Syahrul menjelaskan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). 

Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi dianggap akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat. Karena menurutnya efisiensi jumlah komoditi yang menerima subsidi pupuk harus dilaksanakan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terbongkar! Puluhan Merek Beras Bervitamin Diduga Palsu, Kandungan Gizi Tak Sesuai Label

7 hari lalu

Prabowo Pamer Indonesia Kini Jadi Eksportir Beras dan Jagung di KTT BRICS 2026

1 bulan lalu

Polemik Clear! Mentan Amran dan Komnas Perempuan Sepakat Kolaborasi Perkuat Perlindungan Perempuan

3 bulan lalu

Bulog Evaluasi Total Gudang Karawang usai Keluhan Warga terkait Kutu Beras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal