Perubahan kebijakan yang tertuang dalam regulasi tersebut adalah jenis pupuk bersubsidi saat ini hanya tinggal dua jenis, yaitu Urea dan NPK. Sedangkan, peruntukannya hanya pada kelompok usaha tani dengan lahan paling luas dua hektare.
Kemudian, pupuk subsidi tersebut juga hanya boleh diambil oleh para petani yang menanam sembilan komoditas pangan pokok strategis. Di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
Syahrul menjelaskan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi dianggap akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat. Karena menurutnya efisiensi jumlah komoditi yang menerima subsidi pupuk harus dilaksanakan.