Kementerian ATR/BPN: Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah

Iqbal Dwi Purnama
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. (Foto: Dok Kementerian ATR/BPR)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan pemberlakuan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tak mengubah skema dari perizinan jual beli tanah. 

Sesuai Instruksi Presiden Nomo 1 Tahun 2022, penambahan syarat kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan pada proses perizinan jual beli tanah, efektif diberlakukan mulai 1 Maret 2022. 

"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN akan terus mengevaluasi bagaimana implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Hal itu, juga akan dikoordinasikan dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan. 

"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat," tutur Suyus Windayana.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK

6 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

6 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa

7 hari lalu

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal