JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan pemberlakuan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tak mengubah skema dari perizinan jual beli tanah.
Sesuai Instruksi Presiden Nomo 1 Tahun 2022, penambahan syarat kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan pada proses perizinan jual beli tanah, efektif diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Menurut dia, Kementerian ATR/BPN akan terus mengevaluasi bagaimana implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Hal itu, juga akan dikoordinasikan dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat," tutur Suyus Windayana.