Kementerian ATR/BPN: Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah

Iqbal Dwi Purnama
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. (Foto: Dok Kementerian ATR/BPR)

Terkait dengan alternatif bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan tetap memproses berkas jual beli tersebut. Namun berkas tersebut akan ditahan hingga selesai mengurus pendaftaran BPJS 

"Nantinya apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi jika masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan diterima lebih dulu namun berkasnya akan ditahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," ujar Suyus Windayana.

Dia mengungkapkan, dalam proses layanan pertanahan,  bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Sehingga, penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas. 

"Tetap diproses, nanti pada saat pengambilan bisa ditambahkan ke lampiran persyaratan itu," kata Suyus Windayana.

Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN lebih lanjut menjelaskan syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

3 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa

3 hari lalu

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

5 hari lalu

Penjelasan KPK soal Status Nusron Wahid usai 4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal