Kementerian ATR/BPN: Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah

Iqbal Dwi Purnama
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. (Foto: Dok Kementerian ATR/BPR)

Terkait dengan alternatif bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan tetap memproses berkas jual beli tersebut. Namun berkas tersebut akan ditahan hingga selesai mengurus pendaftaran BPJS 

"Nantinya apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi jika masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan diterima lebih dulu namun berkasnya akan ditahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," ujar Suyus Windayana.

Dia mengungkapkan, dalam proses layanan pertanahan,  bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Sehingga, penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas. 

"Tetap diproses, nanti pada saat pengambilan bisa ditambahkan ke lampiran persyaratan itu," kata Suyus Windayana.

Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN lebih lanjut menjelaskan syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Nasional
6 hari lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

Nasional
8 hari lalu

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya

Nasional
10 hari lalu

Bahas Penyelesaian Persoalan Tanah, Menteri ATR Gelar Rakor dengan Kepala Daerah Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal