Kementerian BUMN Larang Karyawan Pertamina Mogok Kerja

Suparjo Ramalan
Kementerian BUMN larang karyawan Pertamina mogok kerja. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang akan melakukan mogok kerja. Pasalnya, aksi tersebut bisa berpengaruh pada penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan, penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional. Karena itu, pemogokan yang akan dilakukan FSPPB pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 dilarang.

"Kami imbau agar tidak dilakukan (pemogokan kerja) karena dilarang," kata Pahala saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (23/12/2021).

Sebelumnya, FSPPB mengancam mogok kerja karena perusahaan migas pelat merah itu dinilai gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja. 

Mengenai ancaman mogok kerja tersebut, VP Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman memastikan kebutuhan pemenuhan bahan bakar minyak kepada masyarakat tersalurkan. Dia menyebut, Pertamina dan seluruh pekerjanya bertanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintah untuk memastikan ketahanan energi nasional. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
12 jam lalu

Harga BBM Pertamina 22 Juli 2026 dari Jenis Pertalite hingga Pertamax Lengkap

2 hari lalu

Harga BBM Pertamina 21 Juli 2026 di Seluruh Indonesia, Ada yang Naik?

2 hari lalu

Distribusi BBM di Sumbar Kembali Normal, Pertamina Tambah 25 Mobil Tangki untuk Percepat Distribusi

2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 20 Juli 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal