Kementerian BUMN Uji Coba Pegawai Kerja 4 Hari Sepekan

Aditya Pratama
Kementerian BUMN mulai melakukan uji coba sistem kerja 4 hari dalam sepekan dengan waktu kerja selama 40 jam. (Foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN mulai melakukan uji coba sistem kerja 4 hari dalam sepekan. Hal ini dibagikan dalam akun Instagram @lifeatkbumn. 

"Ternyata bisa loh SOEbat kerja 4 hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn !!" tulis keterangan akun tersebut dikutip, Senin (10/6/2024).

Dalam postingan video tersebut, salah satu pegawai Kementerian BUMN bernama Huwaida membagikan pengalamannya saat bekerja empat hari dalam sepekan. Sistem kerja yang tengah diuji coba tersebut bernama Compressed Work Schedule (CWS).

"Ada syaratnya. Jadi, kita harus kerja minimal 40 jam selama 4 hari, di mana sudah atas persetujuan atasan dan juga pekerjaan kita output-nya terukur," ujarnya.

Pada awalnya, Huwaida tak yakin dengan sistem kerja 4 hari dalam sepekan. Namun, setelah dia menjalani uji coba kerja 4 hari dalam sepekan ternyata bisa dijalani

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Lalu Lintas Kembali Normal, Contraflow KM 47-66 di Tol Japek Dihentikan 

Megapolitan
3 hari lalu

Libur Jumat Agung, 5.070 Pengunjung Padati Taman Margasatwa Ragunan

Nasional
24 hari lalu

Jadwal Libur Sekolah jelang Lebaran 2026, Total Ada 16 Hari!

Megapolitan
29 hari lalu

Jakpro Targetkan LRT Jakarta Fase 1B Beroperasi Agustus 2026, Uji Coba usai Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal