Kementerian ESDM Bantah Lakukan Intervensi untuk Harga BBM Vivo

Mochamad Rizky Fauzan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji. (Foto: Istimewa)

Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, lanjutnya, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.

Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas, sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," ungkap Tutuka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vivo menjual BBM sejenis Pertalite seharga Rp8.900 per liter ketika pemerintah mengumumkan harga BBM bersubsidi jenis pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter pada 3 September 2022. Namun pada Senin (5/9/2022), SPBU Vivo telah menjual bbm sejenis pertalite dengan harga Rp10.900 per liter.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Harga BBM Pertamina 21 Maret 2026 saat Lebaran, Ada yang Naik?

Nasional
3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 19 Maret 2026, Cek Sebelum Mudik

Nasional
4 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Nasional
6 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 16 Maret 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal