JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sederet insentif untuk program gasifikasi batu bara. Insentif tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan nilai tambah atau hilirisasi tambang.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, insentif tersebut diberikan mulai dari hulu hingga hilir. Baru-baru ini, pemerintah membebaskan royalti batu bara yang dipakai untuk gasifikasi.
"Kami juga tengah menyiapkan harga khusus batu bara untuk gasifikasi dan masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai umur ekonomis proyek gasifikasi. Kita harap paling lambat pertengahan semester II 2021," ujarnya dalam webinar, Selasa (9/3/2021).
Selain itu, kata Sujatmiko, insentif berupa tax holiday bagi perusahaan gasifikasi batu bara juga akan diberikan sampai umur ekonomis. Insentif pajak lainnya yang akan diberikan yaitu pembebasan PPN jasa pengolahan batu bara menjadi syngas dan pembebasan PPN EPC kandungan lokal.
"Ini semua dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan Kementeriaan Koordinator Bidang Ekonomi," ujarnya.
Di hilir, kata Sujatmino, saat ini Kementerian ESDM tengah membahas harga patokan produk gasifikasi seperti harga dimethyl ether (DME), pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai porsi LPG yang disubstitusi, dan kepastian offtaker produk hilirisasi.
"Di hilir, produk gasifikasi batu bara sedang dibahas oleh Kementerian ESDM. Pemerintah mendorong agar proyek ini bisa secara ekonomi masuk di pasar. Oleh karena itu, tantangannya adalah efisiensi pengolahan batu bara dari gasifikasi," kata Sujatmiko.