Kementerian ESDM Tolak 460 Rencana Kerja Perusahaan Tambang, Ini Alasannya

Athika Rahma
Kementerian ESDM menolak 460 permohonan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2022 yang diajukan perusahaan tambang. (foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) menolak 460 permohonan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2022 yang diajukan perusahaan tambang.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya menerima 1.891 permohonan RKAB 2022 untuk pertambangan mineral dan 2.112 permohonan RKAB 2022 untuk pertambangan batu bara.

"Alasan penolakannya yaitu perusahaan tidak terdaftar di MODI (Minerba One Data Indonesia), tidak memiliki persetujuan dokumen studi kelayakan, dan dokumen permohonan tidak melampirkan hitungan sumber daya dan cadangan, serta ada alasan administratif," ujar Ridwan dikutip, Jumat (21/1/2022).

Secara rinci, untuk pertambangan mineral, Kementerian ESDM telah menyetujui 416 permohonan RKAB, menolak 307 RKAB, dan mengembalikan 552 RKAB. Lalu, ada juga 616 permohonan RKAB yang sedang diproses.

Sementara dari perusahaan pertambangan batu bara, Kementerian ESDM telah menyetujui 840 permohonan RKAB, dan menolak 153 RKAB, serta mengembalikan 734 RKAB. Lalu, masih ada 385 permohonan RKAB yang sedang diproses.

Menurut Ridwan, salah satu kendala persetujuan RKAB ini adalah belum adanya orang yang kompeten untuk melakukan sertifikasi cadangan sumber daya alam. Proses ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan bisa menghambat proses persetujuan RKAB.

"Kalau belum ada, akan selalu berkomunikasi dengan kami dan nanti malam akan diskusi dan maksimal untuk percepatan itu,” ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
9 hari lalu

PLN dan Kementerian ESDM Salurkan BPBL bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa

Nasional
9 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Respons Keluhan Konsumen terkait Kualitas BBM di Jatim

Nasional
11 hari lalu

ESDM Sebut Konsumsi BBM Subsidi Turun, Purbaya Tunggu Tagihan Pertamina

Nasional
11 hari lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Aksesoris
24 hari lalu

Pemerintah Bakal Wajibkan BBM Dicampur Etanol 10%, Penjualan Mobil Bensin Kena Imbas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal