JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, kegiatan ekspor bauksit masih bisa dilakukan paling lama Juni 2023. Setelah periode itu, pemerintah akan menyetop ekspor bauksit.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, ada dua hal yang harus dipahami terkait timeline pelarangan ekspor bauksit. Pertama, untuk memulihkan ekonomi, ekspor bauksit masih dibolehkan hingga 31 Desember 2021.
"Ini untuk pemulihan ekonomi, jadi sudah berakhir," kata Ridwan dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Kedua, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2020, ekspor bauksit masih bisa dilaksanakan hingga 2023 mendatang. Itu tertuang dalam pasal 46.
"Menurut pasal 46 Permen 17/2020, pemegang IUP OP dapat melakukan penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar AI203 lebih dari 42 persen ke luar negeri paling lama sampai dengan 10 Juni 2023," ujarnya.