JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal itu, dilakukan untuk mendorong pengembangan industri halal di Indonesia.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi, mengatakan rencana pembentukan LPH ini dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pembinaan dan Persiapan Industri Dalam Mendukung Ekosistem Halal Nasional”.
“Salah satu topik yang dibahas dalam FGD adalah pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar dan Baristand milik Kemenperin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia,” kata Doddy dalam keterangan, Kamis (15/12/2021).
Menurut dia, kehadiran LPH merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan amanah perundang-undangan untuk memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.
“Fasilitas sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi pelaku industri kita dalam meningkatkan daya saingnya, khususnya dalam pengembangan produk halal dalam ekosistem halal nasional,” ujar Doddy.