Kementerian Perindustrian Akan Bentuk Lembaga Pemeriksa Halal

Athika Rahma
Kantor Kementerian Perindustrian. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal itu, dilakukan untuk mendorong pengembangan industri halal di Indonesia. 

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi, mengatakan rencana pembentukan LPH ini dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pembinaan dan Persiapan Industri Dalam Mendukung Ekosistem Halal Nasional”.

“Salah satu topik yang dibahas dalam FGD adalah pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar dan Baristand milik Kemenperin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia,” kata Doddy dalam keterangan, Kamis (15/12/2021). 

Menurut dia, kehadiran LPH merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan amanah perundang-undangan untuk memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.

“Fasilitas sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi pelaku industri kita dalam meningkatkan daya saingnya, khususnya dalam pengembangan produk halal dalam ekosistem halal nasional,” ujar Doddy.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
12 hari lalu

Produk Plastik Murah China Banjiri Indonesia, Industri Mulai Kurangi Jam Operasional

24 hari lalu

Purbaya Alokasikan 80 Persen Beasiswa LPDP untuk Bidang STEM Mulai Tahun Ini

31 hari lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

1 bulan lalu

Dominasi Pizza Hut Memudar hingga Dilego Pemilik Rp47,8 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal