Skema subsidi perumahan FLPP hingga saat ini dinilai paling ideal dilakukan pemerintah dibandingkan menggunakan skema subsidi konvensional lainnya. Pembiayaan murah melalui FLPP ini dikelola dengan menggunakan metode blended financing yang bersumber dari APBN dan dikombinasikan dengan dana dari perbankan serta sumber lainnya.
Skema subsidi FLPP berbeda dengan skema subsidi konvensional yang alokasi pendanaannya dapat habis jika sudah dicairkan. Melalui skema FLPP, uang negara dapat bergulir kembali.
Alokasi anggaran yang digunakan pada FLPP dapat dipastikan tidak akan membebani fiskal negara dalam jangka panjang serta dapat menghemat APBN.
Pada 2020, PPDPP telah bekerja sama dengan 42 bank pelaksana, yang terdiri atas 10 bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah. Per 26 Juni 2020, berdasarkan target penyaluran yang ditetapkan, peringkat realisasi penyaluran FLPP tertinggi bank pelaksana tersebut, yakni 1) BTN; 2) BNI; 3) BTN Syariah; 4) BRI Syariah; 5) BPD BJB; 6) BRI; 7) BPD NTB Syariah; 8) Mandiri; 9) Arthagraha; dan 10) BPD Sumselbabel.