Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menambahkan, keterbatasan anggaran dari pemerintah kabupaten/kota menjadi salah satu alasan pemerintah pusat akhirnya ikut campur mengurus jalan kabupeten/kota. Itu karena penanganan jalan yang menggunakan APBN Kementerian PUPR hanya untuk jalan nasional, sedangkan penanganan jalan provinsi, kabupaten/kota merupakan tugas APBD yang ditambah oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap tahunnya.
"Tadi telah diputuskan akan ada Inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruasnya jalannya tentu akan diputuskan bersama dan hal ini leading sector-nya Kementerian PUPR," ucap Suharso.
Dia menjelaskan, pada tahun ini paling tidak sudah dimulai untuk menangani jalan kabupaten/kota sepanjang 9.000 km, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp32 triliun.
"Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir 9.000 km jalan dari yang diusulkan kira-kira sekitar 32.000, tetapi kita tentu readiness kriterianya diuji, dan tahun ini mudah-mudahan kita bisa kerjakan dengan anggaran yang diperlukan sekitar Rp32 triliun," tuturnya.