Direktur Kelembagaan Dan Sumber Daya Konstruksi, Kementerian PUPR Nicodemus Daud menambahkan para kontraktor yang diberikan tugas oleh balai-balai di wilayah juga nantinya diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan langsung kepada Menteri PUPR apabila hendak melakukan pengadaan material impor.
Hal itu untuk mendorong para penyedia jasa konstruksi menggunakan material-material lokal. Ada beberapa kriteria pengadaan barang atau jasa yang wajib mendapatkan lampu hijau dari Menteri PUPR, mulai dari yang memiliki harga Rp100 hingga diatas Rp1 miliar.
"Setiap Balai di lapangan Kalau akan menggunakan barang itu harus izin menteri, yang di atas Rp1 miliar sampai Rp100 juta ada di kepala satker atau di pusat anggaran. Eselon 1 sampai Rp1 miliar, Eselon 2 Rp500 juta, Eselon III sampai Rp200 juta," tutur Arief.