Kemnaker Akan Panggil Bos Waroeng SS Imbas Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker akan menindaklanjuti pemotongan gaji Rp300.000 yang dilakukan manajemen Waroeng SS kepada karyawan yang menerima BSU. (Foto: Ilustrasi/Setkab)

"Silahkan ditanya ke Dirjen Pengawasan untuk detail teknisnya," kata dia.

Hingga berita ini ditulis, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 belum memberikan komentar terkait adanya masalah tersebut. 

Sebelumnya, viral di media sosial dalam surat edaran kepada seluruh pegawai Waroeng SS yang ditandatangani Direktur WSS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono mengatakan, pertimbangan Waroeng SS memotong gaji karyawan Rp300.000 bagi penerima BSU demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

Selain itu, landasan lainnya adalah bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan dan bukan dengan pemotongan gaji.

Lebih lanjut, dalan surat tersebut, Yoyok juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemotongan tersebut sudah melalui pertimbangan yang mendalam dan seksama. 

Selain itu, dalam surat itu juga dijelaskan apabila ada pegawai yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan dapat mengundurkan diri. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cair Dirapel Rp900 Ribu! Pemerintah Salurkan BSU untuk 13,3 Juta Pekerja di Akhir Tahun

2 hari lalu

Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!

3 hari lalu

Prabowo Beri Bantuan Upah Rp900.000 ke 13,3 Juta Pekerja, Cair di Kuartal IV 2026

3 hari lalu

Prabowo Siapkan Rp31 Triliun untuk Bansos hingga Akhir 2026, Bantuan Pangan hingga Subsidi Upah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal