JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti adanya pemotongan gaji Rp300.000 yang dilakukan manajemen Waroeng SS (Spesial Sambal) kepada karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Rencananya pemotongan gaji dilakukan pada November dan Desember 2022.
Wakil Menteri Ketenegakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. Pasalnya, BSU merupakan bantuan langsung yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang berhak menerima.
"Tentu kita akan tindak lanjuti," ujar Afriansyah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (31/10/2022).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya bakal memanggil Waroeng SS terkait adanya pemotongan gaji terhadap karyawan yang mendapatkan BSU.
"Ya (akan memanggil pihak Waroeng SS)," ucap Indah.
Namun demikian, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja selaku pengelola anggaran BSU dengan pengawasan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 belum menjelaskan secara detail kapan waktu pemanggilan perusahaan tersebut.
"Silahkan ditanya ke Dirjen Pengawasan untuk detail teknisnya," kata dia.