Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.
Selain itu, katanya, penetapan upah minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
"BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan upah minimum," ucap Dinar.
Adapun data-data yang disediakan oleh BPS yang dipergunakan dalam perhitungan upah minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkannya PP No. 36 Tahun 2021. Data-data untuk penghitungan penetapan upah minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.
"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," katanya.