JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bakal memberikan sanksi berupa denda sebesar 5 persen kepada perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) atau melebihi dari H-7 Lebaran 2024. Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker), Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Kemnaker dikutip, Selasa (19/3/2024).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (Dirjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri menuturkan, nantinya denda tersebut dikumpulkan oleh manajemen perusahaan yang dikelola oleh kesejahteraan pekerja.
"Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," ucap Indah saat dihubungi iNews.id.
Oleh sebab itu, Indah mendorong perusahan dan pekerja untuk membuat semacam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait pemanfaatan uang denda 5 persen akibat telat membayarkan THR tersebut.