Kemnaker Godok Aturan terkait Status Driver Ojol Bisa jadi Pekerja Formal

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi Wamenaker sebut sedang merumuskan aturan terkait status driver ojek online (Foto: ist)

"Itu penting sekali, secepatnya akan kita buat. Setelah lebaran lah, kita sedang merumuskan, dan juga kita lagi mengkaji hal itu ya," tutur Noel.

Dalam kesempatan itu, ia juga membandingkan kondisi-kondisi driver di negara negara Eropa yang mana berstatus sebagai pekerja, bukan mitra perusahaan. Sehingga mereka layaknya pekerja formal yang mendapatkan gaji bulanan, hingga hak-hak yang sama dengan para pekerja swasta lainnya.

Namun, Noel belum merinci lebih jauh bentuk aturan, seperti apa dan bagaimana nantinya terkait perubahan status pekerja mitra menjadi pekerja formal. Hal ini masih dalam tahapan diskusi antara stakeholder terkait.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Nasional
1 bulan lalu

Suami di Rutan KPK saat Natal, Ini Kata Istri Eks Wamenaker Noel Ebenezer

Nasional
2 bulan lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
2 bulan lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal