Kemnaker Godok Aturan terkait Status Driver Ojol Bisa jadi Pekerja Formal

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi Wamenaker sebut sedang merumuskan aturan terkait status driver ojek online (Foto: ist)

"Itu penting sekali, secepatnya akan kita buat. Setelah lebaran lah, kita sedang merumuskan, dan juga kita lagi mengkaji hal itu ya," tutur Noel.

Dalam kesempatan itu, ia juga membandingkan kondisi-kondisi driver di negara negara Eropa yang mana berstatus sebagai pekerja, bukan mitra perusahaan. Sehingga mereka layaknya pekerja formal yang mendapatkan gaji bulanan, hingga hak-hak yang sama dengan para pekerja swasta lainnya.

Namun, Noel belum merinci lebih jauh bentuk aturan, seperti apa dan bagaimana nantinya terkait perubahan status pekerja mitra menjadi pekerja formal. Hal ini masih dalam tahapan diskusi antara stakeholder terkait.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Bos Grab Buka Suara

Buletin
5 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beli Saham Aplikator demi Pangkas Potongan Biaya ke Driver Ojol

Motor
2 bulan lalu

Viral, Driver Ojol Tertawa Kegirangan Dapat BHR Rp1,6 Juta

Nasional
2 bulan lalu

Hore! THR Buat Ojol Ada lagi Tahun Ini, Simak Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal