Kemnaker Godok Aturan terkait Status Driver Ojol Bisa jadi Pekerja Formal

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi Wamenaker sebut sedang merumuskan aturan terkait status driver ojek online (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku saat ini sedang merumuskan regulasi baru terkait status driver ojek online (ojol). Sebagai informasi, saat ini driver ojol berstatus sebagai mitra atau pekerja informal, dan bukan pekerja formal.

Pria yang akrab disapa Noel ini menjelaskan targetnya regulasi tersebut akan digodok setelah Lebaran. Nasib status kemitraan para driver ojol akan diatur dalam rencana pembentukan regulasi baru tersebut. 

"Ke depan ini, kita akan membangun yang namanya regulasi terkait legal standing mereka. Bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan lagi mitra," ucap Noel usai menerima demonstrasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, perubahan status mitra ini menjadi landasan penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kepada para driver ojol. Mengingat, status pekerja punya aturan lebih ketat dan kompleks dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri (Permen).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Polri Gandeng Ojol Jadi Duta Keselamatan Lalin, Kakorlantas: Mereka Paling Sering di Jalan

Nasional
5 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Megapolitan
2 bulan lalu

Oknum TNI AL Pukul Driver Ojol di Grogol, gegara Tak Terima Diklakson

Nasional
2 bulan lalu

Kemnaker: 156.159 Orang Daftar Program Magang Nasional Batch I

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal