Kemnaker Godok Aturan terkait Status Driver Ojol Bisa jadi Pekerja Formal

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi Wamenaker sebut sedang merumuskan aturan terkait status driver ojek online (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku saat ini sedang merumuskan regulasi baru terkait status driver ojek online (ojol). Sebagai informasi, saat ini driver ojol berstatus sebagai mitra atau pekerja informal, dan bukan pekerja formal.

Pria yang akrab disapa Noel ini menjelaskan targetnya regulasi tersebut akan digodok setelah Lebaran. Nasib status kemitraan para driver ojol akan diatur dalam rencana pembentukan regulasi baru tersebut. 

"Ke depan ini, kita akan membangun yang namanya regulasi terkait legal standing mereka. Bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan lagi mitra," ucap Noel usai menerima demonstrasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, perubahan status mitra ini menjadi landasan penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kepada para driver ojol. Mengingat, status pekerja punya aturan lebih ketat dan kompleks dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri (Permen).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Bos Grab Buka Suara

Buletin
5 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beli Saham Aplikator demi Pangkas Potongan Biaya ke Driver Ojol

Motor
2 bulan lalu

Viral, Driver Ojol Tertawa Kegirangan Dapat BHR Rp1,6 Juta

Nasional
2 bulan lalu

Hore! THR Buat Ojol Ada lagi Tahun Ini, Simak Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal