JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara perihal putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Putusan yang tengah diupayakan untuk kasasi tersebut, kini mengancam keberlangsungan nasib sisa 20.000 karyawan yang berada di ujung tanduk.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan manajemen Sritex guna memastikan nasib puluhan ribu karyawannya.
Adapun Kemnaker meminta Sritex beserta anak-anak perusahaannya untuk tidak terburu-buru memecat massal karyawannya.
Pasalnya, putusan pailit tersebut belum dinyatakan inkrah hingga di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA (Mahkamah Agung),” kata Indah dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Indah menambahkan, meski saat ini PT Sritex tengah mencatat total aset yang tersedia, Kemnaker tetap mengimbau agar gaji karyawan yang masih bekerja untuk tetap dibayarkan tepat waktu.
“Kemnaker juga meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah,” tuturnya.