Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK Karyawan, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker meminta Sritex beserta anak-anak perusahaannya untuk tidak terburu-buru memecat massal karyawannya usai diputuskan pailit. (Foto: Istimewa)

Indah juga mengimbau kepada serikat pekerja yang tergabung di Sritex untuk tetap menjaga situasi kondusif. Hal ini diungkapkan lantaran menurutnya manajemen PT Sritex tengah berupaya mengambil solusi yang berkeadilan dari kedua belah pihak.

“Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” ucap Indah.

Sementara itu, Presiden KSPN, Ristadi menjelaskan 20.000 karyawan yang tersisa tersebut saat ini tengah mendukung kasasi pihak manajemen perusahaan, agar dapat membatalkan putusan pailit oleh pengadilan.

“Saat ini kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi oleh pihak manajemen agar membatalkan putusan pailit tersebut. Ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja disana,” kata Ristadi saat dihubungi MNC Portal.

Ristadi menyebut, pembatalan putusan pailit diharapkan juga dapat menyelesaikan hutang piutang yang dialami Sritex saat ini. Terlebih kondisi saat ini, lanjut Ristadi, Sritex juga masih menjalankan proses pencatatan aset karena kurator aset belum diumumkan hingga saat ini.

“Pengumuman pailit baru kemarin, jadi masih dalam proses penetapan aset PT Sritex. Jadi belum jelas skema penyelesaian dengan teman-teman pekerja di Sritex ini,” tutur Ristadi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Nasional
3 hari lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Nasional
7 hari lalu

Dasco Sidak ke Pabrik Michelin di Bekasi, Pastikan Proses PHK Dihentikan Sementara

Mobil
8 hari lalu

Permintaan Mobil Listrik di Dunia Melambat, Produsen Lakukan PHK 

Nasional
9 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal