Kemnaker Perpanjang Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batas waktu pengumuman besaran upah minimum 2023 untuk setiap provinsi paling lambat, Senin 28 November 2022. Sebelumnya, pengumuman tersebut dijadwalkan paling lambat, Senin 21 November 2022.

"Saya sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November Tahun 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi Kemnaker dikutip, Senin (21/11/2022). 

Sementara, untuk pengumuman upah minimum di tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 23 November, diundur ke 7 Desember 2022 mendatang.

Ida menambahkan, alasan diundurnya pengumuman kenaikan upah minimum untuk memberikan waktu lebih kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyesuaikan kenaikan upah yang tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," ucap Ida.

Sebagai informasi, upah minimum 2023 akan mulai berlaku 1 Januari 2023. Setelah menghitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022, maka kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen untuk tahun depan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
2 bulan lalu

Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Berbayar Batch 2 Dibuka Bulan Depan

Nasional
2 bulan lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal