Kemnaker Rancang Platform Siap Kerja, Perusahaan Wajib Laporan jika Ada Loker

Dinar Fitra Maghiszha
Ilustrasi perusahaan harus lapor jika ada lowongan kerja di perusahaannya di platform Siap Kerja. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan saat ini pihaknya tengah merancang platform Siap Kerja sebagai ekosistem digital ketenagakerjaan nasional. Nantinya, setiap perusahaan wajib melaporkan jika ada lowongan kerja yang tersedia.

Menurut Yassierli, platform tersebut mencakup pelatihan (Skill Hub), sertifikasi (Serti Hub), informasi lowongan kerja (Karir Hub), dan pengembangan wirausaha (Bis Hub).

"Sudah ada regulasi yang mewajibkan pelaporan. Ini akan kita genjot ya," kata dia dalam KTT INDEF 2025 di Jakarta dikutip Jumat (4/7/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Infonya di Sini!

Nasional
4 hari lalu

Kabar Baik! Gaji Peserta Magang Nasional Kemnaker Naik Tahun Ini

Nasional
4 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbaru

Nasional
4 hari lalu

Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal