Kemnaker Sebut 70 TKI yang Disiksa di Myanmar Belum Berhasil Dievakuasi, Apa Kendalanya?

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker sebut 70 TKI yang disiksa di Myanmar belum berhasil dievakuasi, apa kendalanya? Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menerima laporan dari KBRI Yangoon hingga 2023, ada 200 lebih Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Myanmar mengalami penyiksaan. Dari jumlah itu, 130 berhasil diselamatkan dan kembali ke Indonesia, sedangkan sisanya 70 orang belum berhasil dievakuasi.

"Mereka biasanya dijanjikan bekerja di sana dengan tawaran upah yang menggiurkan, sehingga mereka kerja itu ada target. Ketika ada target yang tidak tercapai, akhirnya bermasalah di sana, dan akhirnya ada penyiksaan dan lainnya," kata Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Rendra Setiawan, Jumat (26/5/2023).

Dia menjelaskan, salah satu kendala evakuasi karena WNI bekerja di tempat yang sulit dijangkau oleh otoritas setempat atau di wilayah perbatasan Myanmar dan Thailand. Penempatan yang jauh dari jangkauan sengaja dilakukan perusahaan pemberi kerja agar keberadaan dan kondisi para pekerja sulit dideteksi. WNI tertarik lantaran gaji yang ditawarkan besar. 

"Mereka biasanya dijanjikan bekerja di sana dengan tawaran upah yang menggiurkan," ujarnya.

Dia menuturkan, Kemenaker saat ini terus berupaya memberikan perlindungan kepada para pekerja migran/TKI tersebut, melalui koordinasi dengan pengusaha di Myanmar, maupun KBRI di Bangkok untuk bisa menerima mereka terlebih dahulu jika ada yang melarikan diri.

"Tapi kita terus berupaya untuk memberikan bantuan kepada warga negara kita di sana yang menghadapi permasalahan terutama di wilayah yang memang ditengarai sebagai organisasi perusahaan online scam yang mempekerjakan WNI, dekat perbatasan, dan di sana sulit diakses oleh polisi maupun aparat di Myanmar," tutur Rendra.

"Kita tetap berkomitmen, jadi UU tentang Pekerja Migran juga tidak membeda-bedakan antara legal dan ilegal, jadi semua warga negara yang bekerja di luar negeri, wajib mendapatkan perlindungan, itu menjadi komitmen negara," imbuhnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

Nasional
1 hari lalu

Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026? Berikut Informasi Terbarunya

Nasional
3 hari lalu

Viral Peserta Magang Dimintai Uang oleh Perusahaan, Ini Kata Menaker

Nasional
3 hari lalu

88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal