Kenaikan Upah Minimum Buruh Lebih Rendah dari Pegawai Negeri, KSPI: Ini Aneh

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, angkat bicara mengenai kenaikan upah minimumburuh yang lebih rendah dari upah atau gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 (UMP 2024) yang telah diputuskan para Gubernur dan diumumkan pada Selasa (21/11/2023), lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri yang sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Menurut Said Iqbal, tak ada kebijakan seperti itu di berbagai negara. Kenaikan upah pegawai negeri lebih tinggi dari upah minimum buruh, cuma ada di Indonesia.  

“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).

Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen seharusnya upahnya menjadi Rp5,63 juta. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme, Jaga Iklim Usaha

23 hari lalu

Kapolri Ingatkan Buruh Perkuat Skill: Kita Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

31 hari lalu

Dasco Minta Buruh Tak Pesimistis soal RUU Ketenagakerjaan: Bismillah Kita Kerja

31 hari lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal