“Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih. Suatu hari siapa tahu ada peraih Nobel orang Indonesia, tapi di Amerika. Tidak apa-apa kan? Itu yang positif. Berkarya bisa dimana-mana. Untuk merah putih,” ujar dia.
Sementara itu, berdasarkan Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Alumni LPDP, para awardee diharuskan berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan. Hal itu dihitung dari dokumen resmi perguruan tinggi.
Penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan masa studi wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi 2 kali masa studi, ditambah 1 tahun secara berturut-turut terhitung sejak:
a. tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri;
b. tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan Magang Pascastudi, Postdoctoral, atau Studi Lanjutan di luar negeri;
c. menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil Magang Pascastudi, Postdoctoral, atau Studi Lanjutan di luar negeri;
d. bagi alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk Studi
Lanjutan di luar negeri, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak
alumni menyelesaikan Studi Lanjutan, secara akumulatif sebelum dan setelah melanjutkan Studi Lanjutan. 
Jadi, itulah penjelasan Mendikti Ristek terkait kenapa alumni tidak harus pulang ke Indonesia.